Peraturan Dasar Warga RT di Lingkungan Perumahan BTI Samarinda


PERATURAN DASAR
WARGA RT DI LINGKUNGAN  PERUMAHAN BTI
KELURAHAN MUGIREJO KECAMATAN SUNGAI PINANG
KOTA SAMARINDA

PENDAHULUAN

Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama, sebagai suatu kepentingan bersama.
Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis, agar lebih jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat, sebagai suatu bentuk permufakatan bersama.  Oleh karena itu di wilayah RT( 21,22,23,24,25,26 ) Perumahan Bukit Temindung Indah dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Forum RT Perumahan BTI/Artas , yang Terdiri dari RT 21 s/d RT 26
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
Forum RT  dibentuk kurang lebih pada tahun 2010 dan berkedudukan di Perumahan BTI Kelurahan Mugirejo  Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, untuk waktu 1 tahun.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAZ DAN DASAR
Organisasi Forum RT Perumahan BTI berdasarkan  pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
SIFAT
Forum RT merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggung jawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang Harmonis.
Pasal 5
TUJUAN
Forum RT  bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka Forum RT  melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
1.       Mengadakan pertemuan secara berkala atau mengikuti pertemuan disetiap RT
2.       Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu 24 jam
3.       Melakukan kerja bakti di lingkungan Perumahan BTI
4.       Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
5.       Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau remaja masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga & kesenian.
6.       Menjaga kebersihan & kelestarian lingkungan hidup
7.       Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
8.       Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


BAB IV
PENGURUS
Pasal 7
1.       Pengurus Forum RT  terdiri atas 1 ( satu ) orang Ketua, 2 (dua) orang Sekretaris, 2 (dua) Bendahara dan beberapa Seksi sesuai dengan tuntutan kegiatan saat itu.
2.       Penyusunan Kepengurusan Forum RT  disesuaikan dengan tuntutan kegiatan saat itu.
3.       Ketua Forum RT  dipilih atau ditentukan  secara bergantian setiap setahun sekali.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
No
Nama
Jabatan
Keterangan





























Pasal 9
Pengurus RW berkewajiban mewujudkan tujuan RW 019 dengan berbagai kebijakan yang disetujui warga.
Pasal 10
Pengurus RW berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan Tata Tertib, melakukan teguran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tata tertib.
Pasal 11
Setiap peraturan dan tata tertib harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan warga.
BAB VI
KEPENDUDUKAN
Pasal 12
Penduduk RT  di Perumahan BTI   adalah semua orang yang tinggal di wilayah RT ( 21,22,23,24,25,26 ) paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan tujuan RT
Pasal 14
Hak, kewajiban, aturan dan tata tertib kependudukan diatur dengan Peraturan dan Tata Tertib kependudukan sebagaimana yang sudah berlaku.
BAB VII
LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pasal 15
1.       Yang disebut jalan utama adalah jalan yang menghubungkan antara blok yang satu dengan yang lain, yakni :
a)     Dari gerbang utama ke arah Timur  melewati blok AA s.d. BZ
b)    Dari perempatan perbatasan antara RT 21 dengan RT 22 dan 23  ke arah timur melewati RT 24, 25 dan berakhir  RT 26.
2.       Seluruh wilayah perumahan seharusnya tidak boleh dibuat polisi tidur.
3.       Seluruh wilayah perumahan tidak boleh dipasang portal berbentuk apapun juga, kecuali atas  dasar keputusan warga.
4.       Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang meletakan bahan bangunan dan puing puing diatas saluran air dan badan jalan
5.     Perbaikan dan pembangunan pasos, pasum dan utilitas perumahan menjadi tanggung jawab RT.
6.     Pengelolaan Masjid  merupakan otonomi dan tanggung jawab ta’mir masjid, tanpa mengesampingkan keberadaan RT  sebagai pemangku kebijakan wilayah.

BAB VIII
KEAMANAN
Pasal 16

1.     Masalah keamanan merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang timbul karena keamanan dimusyawarahkan oleh seluruh warga,  melalui seksi keamanan.
2.     Koordinator petugas keamanan adalah Seksi Keamanan RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan RT, termasuk absensi petugas.
3.     Jumlah Keamanan di Pos utama perumahan BTI berjumlah  6 orang.
4.     Jumlah petugas keamanan di masing-masing lingkungan RT menjadi kewenangan otonom RT
5.     Besaran honor petugas keamanan dimusyawarahkan melalui forum pertemuan RT  sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
6.     Jam kerja petugas kemananan 24 jam, yang dibagi menjadi 2 sift yaitu:
a.     Sift siang       : masuk 08.00 s/d 18.00 wita 
b.    Sift Malam    : masuk 11.00 s/d 06.00 wita
7.     Petugas keamanan diwajibkan malakukan keliling komplek perumahan sebanyak minimal 1 jam sekali. Dengan membunyikan alat bunyi yang sudah di sediakan apabila menjelang malam hari diatas pukul 23.00 s/d 05.00 wib.
8.     Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas , kepada petugas keamanan diberikan fasilitas Seragam, Senter, Pentungan, jas hujan .

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
1.       Keuangan RT berasal dari iuran wajib warga, sumbangan sukarela, donator dan segala kegiatan yang dapat menambah kas keuangan RT.
2.       Besarnya iuran warga, serta kegiatan yang dapat menambah pendapatan kas RT dimusyawarahkan dengan seluruh warga, melalui pertemuan di wilayah RT masing-masing.

Pasal 18

Semua biaya pengeluaran yang timbul dalam kegiatan Kepengurusan Forum  dibebankan kepada kas Keuangan Forum atas dasar musyawarah Forum dan perwakilan RT.
Pasal 19
Pengurus Forumn wajib melaporkan perputaran keuangan dalam setiap  RT .
BAB X
DANA SOSIAL
Pasal 20

1.       Pengurus RT berhak memungut dana sosial dari warga.
2.       Dana sosial dimanfaatkan untuk membantu warga yang terkena musibah dan membiayai     kegiatan lain dengan prioritas kemanfaatan bersama.
3.       Besarnya dana sosial serta peruntukannya berdasarkan kesepakatan pengurus RT.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT PENGURUS
Pasal 21

1.       Musyawarah warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam RT.
2.       Musyawarah RT dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan  paling sedikit1 ( satu ) kali dalam 3 (tiga) bulan
3.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat atas dasar kebijaksanaan.
4.       Musyawarah bertujuan menetapkan peraturan dan tata tertib RT serta memecahkan  masalah bersama.
5.       Hasil musyawarah dianggap syah, apabila disetujui oleh separo atau setengah  dari peserta musyawarah.
6.       Keputusan musyawarah bersifat mengikat seluruh warga RT
BAB XII
ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
Pasal  22
Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Forum RT.

BAB XIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 23

1.       Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya.
2.       Masa kerja Kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
3.       Pergantian Kepengurusan RT dilakukan secara musyawarah atau secara pilihan langsung atau pencoblosan.
4.       Seluruh biaya yang diperlukan untuk Pemilihan Pengurus RT dibebankan kepada kas Keuangan RT
Pasal 24
Di dalam wilayah RT di lingkungan Perumahan BTI dapat dibentuk lembaga-lembaga sosial untuk menunjang terwujudnya tujuan
Pasal 25
1.       PKK RT dapat membentuk kepengurusan  dengan masa pengabdian sama dengan pengurus RT. 
2.       Pemuda RT dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi seksi Pemuda dan olahraga RT, dengan masa pengabdian sama dengan Pengurus RT .
Pasal 26
Ketua PKK RT  tidak harus istri Ketua RT 
BAB XIV
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 27

Pengurus RT berhak mengadakan hubungan keluar dari wilayah RT, dengan catatan tidak menyimpang dari tujuan RT di lingkungan perumahan BTI.
RENCANA PROGRAM KEGIATAN PENGURUS Forum  PERUMAHAN BTI TAHUN 2019.
I. PENDAHULUAN
Setelah kepengurusan Forum RT periode 2019 terbentuk pada tanggal 1 bulan Januari 2019, langkah pengurus berikutnya adalah menyusun program kegiatan serta segera melaksanakannya dengan prinsip partisipasi. transparansi dan akuntable.Pengurus berharap dan berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja Forum  dan sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RT di lingkungan Perumahan BTI, agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik.
Kepercayaan yang diberikan kepada kita adalah amanah, semoga kita semua dapat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Mudah - mudahan Pengurus Forum  yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan dan kepedulian bagi seluruh warga di lingkungan RT di Perumahan BTI  yang akhir-akhir ini mulai terkikis. Semangat kebersamaan, kepedulian dan kekompakan antar warga harus terus kita upayakan, hal ini penting guna terus menjalin tali silahturahmi antar warga. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan merasa ikut bertanggungjawab dalam mewujudkan lingkungan  yang rukun, toleran, bersih, aman dan nyaman.
Terkait penyusunan program kerja, secara umum program ini masih melanjutkan dan menyempurnakan program Forum RT sebelumnya. Kami berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan.
Secara umum program kerja yang akan disusun dan dilaksanakan Pengurus Forum RT periode 2019 bersifat fisik dan non fisik. Bidang rohani dan keagamaan, kesejahteraan sosial & kemasyarakatan, bidang pemuda, olah raga & seni, bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan, bidang keamanan dan ketertiban dan bidang pembangunan.
II. VISI, MISI  DAN TUJUAN
VISI
Terwujudnya warga RT di lingkungan Perumahan BTI  yang agamis, harmonis, bersih, sehat, aman, nyaman dan indah,
MISI
1.       Mewujudkan masyarakat yang agamis, harmonis, toleran dan bertanggungjawab.
2.     Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keasrian dan keindahan
3.     Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial (kebersamaan)
4.      Menciptakan suasana aman dan nyaman dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
5.      Mengedepankan kebersamaan dalam bermasyarakat.
6.      Mengutamakan pelayanan kepentingan warga dalam hal administrasi kependudukan.
7.      Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
8.     Menggali potensi warga untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.
MOTO :
TETANGGAKU SAUDARAKU


RENCANA PROGRAM KERJA  :
PENGURUS FORUM RT  PERUMAHAN BTI TAHUN 2019
1.        SIE ROHANI & KEAGAMAAN,
     Prioritas Utama : Mengajak warga lebih beriman & bertakwa

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab

1.
Program untuk melengkapi sarana dan prasarana peribadatan
Sie . Agama dan Pembangunan
Takmir Masjid
2.
Menggiatkan pengajian rutin malam Jum’at & kajian Al Quran
           
Takmir masjid
Sie .Agama dan Kesra

3.
Menggiatkan pengajian ibu ibu dan bapak-bapak setiap hari minggu minimal 1 bulan sekali
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK

4.
Menggiatkan Pengajian anak /mengarahkan anak supaya senang ke masjid
                       
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra

5.
Menyelenggarakan acara & kegiatan hari-hari besar keagamaan                  
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK
                                   

6.
Pembentukan badan ZIS & Sosialisasi Pentingnya ZIS keseluruh warga
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra

7.
Mengadakan acara siaturahmi seluruh warga, setelah idul fitri
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra


2.  SIE Hari-hari besar dan Keagamaan. Pemuda, Olahraga  & Seni

    Prioritas Utama : Memasyarakatkan olahraga & mengolahragakan masyarakat

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab

1.
Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar dan Keagamaan,  lomba dalam rangka HUT RI & panggung hiburan (persiapan dibulan mei & juni)
           
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda,OR seni & Kesra

2.
Mengadakan event jalan sehat minimal 6 bulan sekali dengan bekerja sama dengan sponsor
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni

3.
Menggiatkan senam bersama minggu pagiminimal 1 bulan sekali
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
4.
Menyatukan & Mengaktifan kembali Olah raga badminton, tenis meja, bola volly & pencak silat
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
           
5.
Menyelenggarakan serta mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda, OR & seni
6.
Mengarahkan pemuda untuk peduli dengan lingkungan
Ketua forum , Ketua RT, Sie Pemuda, OR & seni
7.
Mencari bakat seni yang ada dimasyarakat dengan melakukan koordinasi kepada seluruh ketua RT
Ketua forum , Ketua RT, Sie Pemuda, OR & seni






3. SIE. KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Prioritas Utama :Menyadarkan masyarakat untuk pola hidup sehat & menjaga kebersihan lingkungan

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab

1.
Merencanakan dan melaksanakan kerja bakti massal
Ketua forum, Ketua RT & Sie.Kebkes

2.
Monitoring kebersihan taman, open space & jalan dari rumput, sampah & Puing bangunan.
Ketua forum, Ketua RT & Sie Kebkes
           
3.
Mengadakan lomba kebersihan lingkungan antar RT dalam rangka menyambut HUT RI
Ketua forum, Ketua RT, Ketua PKK & Sie Kebkes
           
4.
Bekerja sama dengan PMI menyelenggarakan event donor darah setiap 4 bulan sekali ( di Paud/Pintu masuk perumahan)
Ketua forum , Ketua RT, PKK & Sie Kebkes

5.
Menyelenggarakan Foging setiap tahun
Ketua forum, ketua  RT & Sie Kebkesbekerja sama dengan Puskesmas (pihak terkait)

6.
Pemaximalan penanganan sampah
Terpilah (organik & unorganik) dengan menyediakan tempat sampah terpisah.
Ketua forum, ketua RT, Ketua PKK,Sie.Kebkes


 4. SIE.KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Prioritas Utama : Menciptakan personil satpam yang handal, lingkungan Aman, tertib & teratur

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab
1.
Perbaikan performance satpam
& Penyediaan kelengkapan sarana & prasarana Keamanan
Sie kamtib, Ketua Forum & Bendahara
2.
Perapian Pos jaga & Kelengkapan sarana penunjang
Sie Kamtib, Ketua Forum & Bendahara

3.
Adanaya evaluasi bulanan dalam pemberian reward & punishment personil serta Pemberdayaan Petugas keamanan secara menyeluruh
Sie Kamtib, Ketua Forum & Bendahara
4.
Penyusunan tata tertib & SOP satpam & secara detail & terperinci
Ketua Forum, Sekretaris, Ketua RT, Sie Kamtib
5.
Pemaximalan kegunaan Pos Kamling
Di setiap RT
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Kamtib
6.
Sterilisasi lokasi perumahan dari pengamen & pemulung.          
Ketua Forum, Ketua RT, Sie Kamtib
7.
Bersama pengurus RT yang lain menyelesaikan dan memberi solusi jika terjadi perselisian antar warga
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Kamtib

  5. SIE PEMBANGUNAN LINGKUNGAN 
Prioritas Utama :  Pembangunan yang terarah, efisien & tepat sasaran sesuai kemampuan keuangan

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab
1.
Perbaikan & perlengkapan sarana papan nama jalan & taman area pintu masuk perumahan
 Ketua RT danSie. Pembangunan dan lingkungan
2.
Pemeliharaan Sarana Penerangan Jalan
Seluruh area perumahan
 Ketua RT dan Sie Pem ling
3.
Perbaikan lapangan badminton agar lebihkondusif untuk sarana olahraga
                       
Ketua RT Bendahara,  dan Sie Pem ling
4.
Perbaikan Jalan aspal
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
5.
Pembangunan Pos satpam diarea gerbang masuk perumahan
Ketua RT Bendahara,dan Sie. Pem ling
6.
Wacana Pembangunan gedung serbaguna RW
 Ketua RT dan SiePem ling
7.
Perawatan pagar keliling perumahan yang miring & berkarat
 Ketua RT dan SiePem ling
8.
Perbaikan drainase seluruh area perumahan
Ketua RT dan SiePem ling
9.
Pengaturan lalu lintas keluar masuk mobil & motor satu arah
Ketua RT dan SiePem ling

 6. SIE KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Prioritas Utama : Merukunkan & Mensejahterakan masyarakat

1.
Pengurusan jenazah jika ada warga yang meninggal dunia sampai dengan selesai
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
2.
Pembentukan pengurus kematian dimasing-masing RT
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
3.
Pembuatan aturan yang baku tentang kepengurusan kematian
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
4.
Mengkordinir bantuan sosial jika terjadi bencana alam & musibah
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
5.
Mengajukan bantuan dana kesejahteraan bagi anak yatim/piatu ,janda tua / jompo tanpa penghasilan tetap
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
6.
Menggali potensi & pemberdayaan ekonomi yang ada dilingkungan perumahan      
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
7.
Menjalin kebersamaan dan silaturahmi antara pengurus RT, RW & Pengusaha di wilayah lingkungan RW. 019
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
           
           6. SEKRETARIS
Prioritas Utama :  Perbaikan administrasi kesekretariatan

1.
Pengadaaan alat pendukung kesekretariatan
Spt: Buku-buku, amplop dll
Ketua RT, Sekretaris
2.
Pendataan kembali seluruh warga RT 21,22,23,24,25,26
Yang tinggal di perumahan BTI
Ketua RT, Sekretaris
3.
Penyusunan aturan-aturan & tata tertib yang selama ini belum ada ketentuannya
Ketua RT, Sekretaris & sie Pembangunan
4.
Pembuatan blog Forum RT BTI
Ketua RT,  & Sekretaris

 6. BENDAHARA
Prioritas Utama :  Perbaikan administrasi Keuangan yang transparan & teratur

1.
Pembagian pembukuan keuangan sesuai dengan pos nya masing-masing
Ketua RT, Bendahara
2.
Pembuatan rekening bank untuk penyimpanan kas besar RT
Ketua RT, Bendahara
3.
Penarikan uang kas kematian yang masih ada dimasing-masing RT
Ketua RT, Bendahara,, Sie Kesra

PROGRAM DAN KEGIATAN SETIAP RT
1.       Melaksanakan pertemuan rutin setiap bulan
2.     Kebersihan lingkungan meliputi kebersihan dari rumput liar dan selokan/ saluran air, menjadi rencana kerja bulanan’
3.     Pengadaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan
4.     Penyediaan papan nama penunjuk jalan / gang
5.     Memanfaatkan komposter untuk kepentingan bersama.
6.      Berkunjung ke warga yang sakit / terkena musibah
7.     .........................
8.      dst



BAB XV
PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB,
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28

Segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
Peraturan dasar ini dapat ditinjai kembali setiap pergantian Kepengurusan RT dan dapat diubah bila disetujui oleh separo atau setengah peserta musyawarah.

PENUTUP

Pada akhirnya kepedulian warga merupakan cerminan sikap kebersamaan dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam peraturan dasar ini
Sebaik apapun kesepakatan peraturan yang telah dibuat, tanpa adanya kesadaran dari warga untuk melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggungjawab tentang apa yang telah disepakati bersama, maka itu hanyalah merupakan kesepakatan kosong dan sia-sia belaka.

Samarinda, 5 Januari 2018
         Ketua,


Drs.J.Muhajiyanto, M.Pd.



 PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
KECAMATAN SUNGAI PINANG, KELURAHAN MUGIREJO
FORUM RT  PERUMAHAN BTI
www.forumrtperumbtiblogspot.com

TATA TERTIB WARGA
PERUMAHAN BUKIT TEMINDUNG INDAH

1. Setiap warga Perumahan BTI  WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.

2. Setiap Warga Perumahan BTI wajib mematuhi pengaturan jalan / lalulintas masuk dan keluar kendaraan yang dibuat satu arah, yaitu melalui gerbang utama Perumahan BTI

3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah Perumahan BTI WAJIB MELAPOR kepada pengurus RT diwilayah masing-masing serta mengisi Formulir data penduduk dan Form kesanggupan warga.

4. Setiap warga yang akan pindah keluar dari Perumahan BTI  WAJIB MELAPOR kepada Pengurus RT masing – masing.

5. Setiap warga Perumahan BTI  yang menerima tamu baik tamu dari keluarga maupun bukan keluarga diatur sebagai berikut:
  a. Tamu berkunjung pada malam hari maximal pukul 22.00 wita (hari minggu s/d jumat) dan maximal pukul 24.00 wita (hari sabtu / malam minggu)
            b. Tamu yang menginap, wajib melapor kepada pengurus RT masing –masing & petugas jaga / security.

6. Setiap warga Perumahan BTI  baik yang berstatus rumah tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran  bulanan sesuai kebijakan RT masing-masing

7. Bagi orang yang mempunyai rumah di Perumahan BTI  dan untuk sementara waktu tidak ditempati / kosong agar membayar iuran kebersihan &keamanan lingkungan sebesar 50% dari iuran RT/bulan, penyetorannya dibantu oleh petugas jaga / security

8. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 (lima) setiap bulannya kepada bendahara masing-masing RT dan/atau yang diperbantukan

9. Apabila ada warga yang tidak membayar iuran (pada point 6 dan 7) tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan & tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) kepada Ketua RT masing-masing.

10. Setiap RT wajib mengadakan kerja bakti minimal 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama dan dilaksanakan pada hari Minggu pukul 08.00 WIB

11. Pertemuan rutin pengurus RT  dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga dimohon menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari pengurus RT.

12. Setiap Warga Perumahan BTI dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan BTI untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.

13. Setiap Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sejenisnya dengan menggunakan fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus RT, serta Pemerintah kelurahan Mugirejo selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan.

14. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu penerangan jalan setiap malamnya walaupun rumah dalam keadaan kosong
15. Setiap warga tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar ( memutar music / radio / cd / dll dengan keras)

16. Setiap warga Perumahan BTI diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

17. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau puing dan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus RT.

18. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya: anjing,kucing, ayam dll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tetangga yang lain.

19. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus Forum RT  telah menyediakan media komunikasi berupa Blog internet www FORUM RT BTI .blogspot.com dan majalah dinding masjid sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan

20. Setiap warga yang ingin melalukan kegiatan di Masjid  wajib melaporkan kepada Ketua Yayasan.

21. Setiap warga yang akan merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
• Melapor kepada pengurus RT setempat
• Berkoordinasi terlebih dahulu dengan tetangga kanan kirinya
• Memperbaiki kembali segala kerusakan fasilitas umum, terutama selokan di depan rumah
• Menjaga kebersihan lingkungan

22. Setiap warga Perumahan BTI berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua RT  perumahan BTI.

23. Setiap warga Perumahan BTI WAJIB mematuhi Tata Tertib Warga dan apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik lisan maupun tertulis dari pengurus  RT.

24. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan BTI ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan.

Ditetapkan di  : Samarinda
Pada tanggal   : 5 Januari 2019
Disetujui oleh :
No
Nama
Jabatan
Tanda tangan
1
Drs.J.Muhajiyanto, M.Pd.
Ketua RT 21

2
H. Rudy Syahrial
Ketua RT 22

3
Efendi
Ketua RT 23

4
Wadi, S.Pd.
Ketua RT 24

5
Neni Nursanti
Ketua RT 25

6
H.Akhmad Masykuri, S.Pd.
Ketua RT 26



  
                                                    KETUA Forum RT Perum BTI,



Drs.J.Muhajiyanto, M.Pd.
·         
·          
·          
·          



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Manusia

Pengertian dari Forum