Peraturan Dasar Warga RT di Lingkungan Perumahan BTI Samarinda
PERATURAN DASAR
WARGA RT DI
LINGKUNGAN PERUMAHAN BTI
KELURAHAN MUGIREJO
KECAMATAN SUNGAI PINANG
KOTA SAMARINDA
PENDAHULUAN
Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial
yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama, sebagai
suatu kepentingan bersama.
Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan
peraturan dasar yang tertulis, agar lebih jelas apa yang
menjadi hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat, sebagai
suatu bentuk permufakatan bersama. Oleh karena itu di wilayah RT(
21,22,23,24,25,26 ) Perumahan Bukit Temindung Indah dibuat
peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Forum RT Perumahan BTI/Artas , yang
Terdiri dari RT 21 s/d RT 26
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
Forum RT dibentuk kurang lebih pada
tahun 2010 dan berkedudukan di Perumahan BTI Kelurahan Mugirejo Kecamatan
Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, untuk waktu 1
tahun.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN
TUJUAN
Pasal 3
AZAZ DAN DASAR
Organisasi Forum RT Perumahan BTI berdasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945
Pasal 4
SIFAT
Forum RT merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang
Amanah, Terbuka, Bertanggung jawab yang bersifat kekeluargaan,
kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga
tercipta warga yang Harmonis.
Pasal 5
TUJUAN
Forum RT bertujuan untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan,
meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi
muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka
Forum RT melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan
pertemuan secara berkala atau mengikuti pertemuan disetiap RT
2. Melaksanakan
pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu 24 jam
3. Melakukan kerja
bakti di lingkungan Perumahan BTI
4. Melaksanakan
kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit,
ta’ziah duka, dll
5. Melakukan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau remaja
masjid serta membina dan
mengembangkan potensi olahraga & kesenian.
6. Menjaga kebersihan
& kelestarian lingkungan hidup
7. Menjalin
persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
8. Melakukan
kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus Forum
RT terdiri atas 1 ( satu ) orang
Ketua, 2 (dua) orang Sekretaris, 2 (dua) Bendahara dan
beberapa Seksi sesuai dengan tuntutan kegiatan saat itu.
2. Penyusunan
Kepengurusan Forum RT disesuaikan dengan tuntutan
kegiatan saat itu.
3. Ketua Forum RT dipilih atau ditentukan secara
bergantian setiap setahun sekali.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
Pengurus RW berkewajiban mewujudkan tujuan RW
019 dengan berbagai kebijakan yang disetujui warga.
Pasal 10
Pengurus RW berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan Tata
Tertib, melakukan teguran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tata tertib.
Pasal 11
Setiap peraturan dan tata tertib harus dimusyawarahkan dan
mendapat persetujuan warga.
BAB VI
KEPENDUDUKAN
Pasal 12
Penduduk RT di
Perumahan BTI adalah semua orang yang tinggal di wilayah RT (
21,22,23,24,25,26 ) paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
mewujudkan tujuan RT
Pasal 14
Hak, kewajiban, aturan dan tata tertib kependudukan diatur
dengan Peraturan dan Tata Tertib kependudukan sebagaimana yang sudah
berlaku.
BAB VII
LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pasal 15
1. Yang disebut
jalan utama adalah jalan yang menghubungkan antara blok yang satu dengan
yang lain, yakni :
a) Dari gerbang utama ke arah
Timur melewati blok AA s.d. BZ
b) Dari perempatan perbatasan antara
RT 21 dengan RT 22 dan 23 ke arah timur
melewati RT 24, 25 dan berakhir RT 26.
2. Seluruh wilayah
perumahan seharusnya tidak boleh dibuat polisi tidur.
3. Seluruh wilayah
perumahan tidak boleh dipasang portal berbentuk apapun juga, kecuali atas dasar keputusan warga.
4. Bagi warga yang
sedang membangun/merenovasi rumah dilarang meletakan
bahan bangunan dan puing puing diatas saluran air dan badan
jalan
5. Perbaikan dan pembangunan
pasos, pasum dan utilitas perumahan menjadi tanggung jawab RT.
6. Pengelolaan Masjid merupakan
otonomi dan tanggung jawab ta’mir masjid, tanpa mengesampingkan
keberadaan RT sebagai pemangku kebijakan wilayah.
BAB VIII
KEAMANAN
Pasal 16
1. Masalah keamanan merupakan
masalah bersama, sehingga permasalahan yang timbul karena keamanan
dimusyawarahkan oleh seluruh warga, melalui seksi keamanan.
2. Koordinator petugas keamanan
adalah Seksi Keamanan RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah
keamanan RT, termasuk absensi petugas.
3. Jumlah Keamanan di Pos utama
perumahan BTI berjumlah 6 orang.
4. Jumlah petugas
keamanan di masing-masing lingkungan RT menjadi kewenangan otonom RT
5. Besaran honor petugas
keamanan dimusyawarahkan melalui forum pertemuan RT sesuai dengan
perjanjian kontrak kerja.
6. Jam kerja petugas kemananan 24
jam, yang dibagi menjadi 2 sift yaitu:
a. Sift
siang : masuk 08.00 s/d 18.00 wita
b. Sift Malam :
masuk 11.00 s/d 06.00 wita
7. Petugas keamanan diwajibkan
malakukan keliling komplek perumahan sebanyak minimal 1 jam
sekali. Dengan membunyikan alat bunyi yang sudah di sediakan apabila
menjelang malam hari diatas pukul 23.00 s/d 05.00 wib.
8. Untuk kelancaran dalam melaksanakan
tugas , kepada petugas keamanan diberikan fasilitas Seragam, Senter, Pentungan, jas
hujan .
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
1. Keuangan RT berasal
dari iuran wajib warga, sumbangan sukarela, donator dan segala kegiatan
yang dapat menambah kas keuangan RT.
2. Besarnya iuran
warga, serta kegiatan yang dapat menambah pendapatan kas RT
dimusyawarahkan dengan seluruh warga, melalui pertemuan di wilayah RT
masing-masing.
Pasal 18
Semua biaya pengeluaran yang timbul dalam kegiatan
Kepengurusan Forum dibebankan kepada kas
Keuangan Forum atas dasar musyawarah Forum dan perwakilan RT.
Pasal 19
Pengurus Forumn wajib melaporkan perputaran
keuangan dalam setiap RT .
BAB X
DANA SOSIAL
Pasal 20
1. Pengurus RT
berhak memungut dana sosial dari warga.
2. Dana sosial
dimanfaatkan untuk membantu warga yang terkena musibah dan
membiayai kegiatan lain dengan prioritas
kemanfaatan bersama.
3. Besarnya dana
sosial serta peruntukannya berdasarkan kesepakatan pengurus RT.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN
RAPAT - RAPAT PENGURUS
Pasal 21
1. Musyawarah warga
merupakan kekuasaan tertinggi dalam RT.
2. Musyawarah RT
dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
dan paling sedikit1 ( satu ) kali dalam 3
(tiga) bulan
3. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat atas dasar kebijaksanaan.
4. Musyawarah
bertujuan menetapkan peraturan dan tata tertib RT serta
memecahkan masalah bersama.
5. Hasil musyawarah
dianggap syah, apabila disetujui oleh separo atau setengah dari
peserta musyawarah.
6. Keputusan
musyawarah bersifat mengikat seluruh warga RT
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar
akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Forum RT.
BAB XIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 23
1. Demi azas
pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada
seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya.
2. Masa kerja
Kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
3. Pergantian
Kepengurusan RT dilakukan secara musyawarah atau secara
pilihan langsung atau pencoblosan.
4. Seluruh biaya
yang diperlukan untuk Pemilihan Pengurus RT dibebankan kepada kas Keuangan RT
Pasal 24
Di dalam wilayah RT di lingkungan Perumahan BTI dapat
dibentuk lembaga-lembaga sosial untuk menunjang terwujudnya tujuan
Pasal 25
1. PKK RT dapat
membentuk kepengurusan dengan masa
pengabdian sama dengan pengurus RT.
2. Pemuda RT dapat
membentuk kepengurusan dibawah koordinasi seksi Pemuda dan olahraga RT,
dengan masa pengabdian sama dengan Pengurus RT .
Pasal 26
Ketua PKK RT tidak harus istri Ketua RT
BAB XIV
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 27
Pengurus RT berhak mengadakan hubungan keluar dari wilayah
RT, dengan catatan tidak menyimpang dari tujuan RT di lingkungan perumahan BTI.
RENCANA PROGRAM KEGIATAN PENGURUS Forum PERUMAHAN BTI
TAHUN 2019.
I. PENDAHULUAN
Setelah kepengurusan Forum RT periode 2019 terbentuk pada
tanggal 1 bulan Januari 2019, langkah pengurus berikutnya adalah
menyusun program kegiatan serta segera melaksanakannya dengan prinsip
partisipasi. transparansi dan akuntable.Pengurus berharap dan berusaha dapat
menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja Forum dan sangat mengharapkan partisipasi aktif
seluruh warga RT di lingkungan Perumahan BTI, agar semua program yang disusun
dapat terlaksana dengan baik.
Kepercayaan yang diberikan kepada kita adalah amanah,
semoga kita semua dapat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
Mudah - mudahan Pengurus Forum yang baru bisa bersikap obyektif dalam
mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus
diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan dan kepedulian bagi
seluruh warga di lingkungan RT di Perumahan BTI yang akhir-akhir ini
mulai terkikis. Semangat kebersamaan, kepedulian dan kekompakan antar
warga harus terus kita upayakan, hal ini penting guna terus menjalin tali
silahturahmi antar warga. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan merasa ikut
bertanggungjawab dalam mewujudkan lingkungan yang
rukun, toleran, bersih, aman dan nyaman.
Terkait penyusunan program kerja, secara umum program ini
masih melanjutkan dan menyempurnakan program Forum RT sebelumnya. Kami
berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan kita,
terutama dari segi pendanaan.
Secara umum program kerja yang akan disusun dan dilaksanakan
Pengurus Forum RT periode 2019 bersifat fisik dan non fisik.
Bidang rohani dan keagamaan, kesejahteraan sosial & kemasyarakatan,
bidang pemuda, olah raga & seni, bidang kebersihan dan kesehatan
lingkungan, bidang keamanan dan ketertiban dan bidang pembangunan.
II. VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Terwujudnya warga RT di lingkungan Perumahan BTI yang
agamis, harmonis, bersih, sehat, aman, nyaman dan indah,
MISI
1. Mewujudkan
masyarakat yang agamis, harmonis, toleran dan bertanggungjawab.
2. Bersama-sama seluruh warga
menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keasrian dan keindahan
3. Memfasilitasi keinginan
warga dalam berbagai kegiatan sosial (kebersamaan)
4. Menciptakan suasana
aman dan nyaman dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
5. Mengedepankan kebersamaan
dalam bermasyarakat.
6. Mengutamakan pelayanan
kepentingan warga dalam hal administrasi kependudukan.
7. Menjalin kerja sama
yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
8. Menggali potensi warga untuk
pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.
MOTO :
TETANGGAKU
SAUDARAKU
RENCANA PROGRAM KERJA :
PENGURUS FORUM
RT PERUMAHAN BTI TAHUN 2019
1. SIE ROHANI
& KEAGAMAAN,
Prioritas Utama
: Mengajak warga lebih beriman & bertakwa
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
|
1.
|
Program untuk melengkapi sarana dan prasarana peribadatan
|
Sie . Agama dan Pembangunan
Takmir Masjid
|
|
|
2.
|
Menggiatkan pengajian rutin malam Jum’at & kajian
Al Quran
|
Takmir masjid
Sie .Agama dan Kesra
|
|
|
3.
|
Menggiatkan pengajian ibu ibu dan bapak-bapak setiap
hari minggu minimal 1 bulan sekali
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK
|
|
|
4.
|
Menggiatkan Pengajian anak /mengarahkan anak supaya senang
ke masjid
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
|
|
|
5.
|
Menyelenggarakan acara & kegiatan hari-hari besar
keagamaan
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK
|
|
|
6.
|
Pembentukan badan ZIS & Sosialisasi Pentingnya ZIS
keseluruh warga
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
|
|
|
7.
|
Mengadakan acara siaturahmi seluruh warga, setelah idul
fitri
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
|
2. SIE Hari-hari besar dan Keagamaan. Pemuda, Olahraga
& Seni
Prioritas Utama : Memasyarakatkan
olahraga & mengolahragakan masyarakat
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
|
|
1.
|
Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar dan Keagamaan, lomba dalam rangka HUT RI &
panggung hiburan (persiapan dibulan mei & juni)
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda,OR seni &
Kesra
|
||
|
2.
|
Mengadakan event jalan sehat minimal 6 bulan sekali dengan
bekerja sama dengan sponsor
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
|
||
|
3.
|
Menggiatkan senam bersama minggu pagiminimal 1 bulan
sekali
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
|
||
|
4.
|
Menyatukan & Mengaktifan kembali Olah raga
badminton, tenis meja, bola volly & pencak silat
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
|
||
|
5.
|
Menyelenggarakan serta mengikutsertakan lomba
dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie
Pemuda, OR & seni
|
||
|
6.
|
Mengarahkan pemuda untuk peduli dengan lingkungan
|
Ketua forum , Ketua RT, Sie
Pemuda, OR & seni
|
||
|
7.
|
Mencari bakat seni yang ada dimasyarakat dengan melakukan
koordinasi kepada seluruh ketua RT
|
Ketua forum , Ketua RT, Sie Pemuda, OR &
seni
|
||
3. SIE. KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Prioritas Utama :Menyadarkan masyarakat untuk pola hidup
sehat & menjaga kebersihan lingkungan
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
|
1.
|
Merencanakan dan melaksanakan kerja bakti massal
|
Ketua forum, Ketua RT & Sie.Kebkes
|
|
|
2.
|
Monitoring kebersihan taman, open space & jalan dari
rumput, sampah & Puing bangunan.
|
Ketua forum, Ketua RT & Sie Kebkes
|
|
|
3.
|
Mengadakan lomba kebersihan lingkungan antar
RT dalam rangka menyambut HUT RI
|
Ketua forum, Ketua RT, Ketua PKK & Sie
Kebkes
|
|
|
4.
|
Bekerja sama dengan PMI menyelenggarakan event donor darah
setiap 4 bulan sekali ( di Paud/Pintu masuk perumahan)
|
Ketua forum , Ketua RT, PKK & Sie Kebkes
|
|
|
5.
|
Menyelenggarakan Foging setiap tahun
|
Ketua forum, ketua RT & Sie
Kebkesbekerja sama dengan Puskesmas (pihak terkait)
|
|
|
6.
|
Pemaximalan penanganan sampah
Terpilah (organik & unorganik) dengan menyediakan
tempat sampah terpisah.
|
Ketua forum, ketua RT, Ketua PKK,Sie.Kebkes
|
Prioritas Utama : Menciptakan personil satpam yang
handal, lingkungan Aman, tertib & teratur
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
|
1.
|
Perbaikan performance satpam
& Penyediaan kelengkapan sarana & prasarana
Keamanan
|
Sie kamtib, Ketua Forum & Bendahara
|
|
|
2.
|
Perapian Pos jaga & Kelengkapan sarana penunjang
|
Sie Kamtib, Ketua Forum & Bendahara
|
|
|
3.
|
Adanaya evaluasi bulanan dalam pemberian reward &
punishment personil serta Pemberdayaan Petugas keamanan secara menyeluruh
|
Sie Kamtib, Ketua Forum & Bendahara
|
|
|
4.
|
Penyusunan tata tertib & SOP satpam & secara
detail & terperinci
|
Ketua Forum, Sekretaris, Ketua RT, Sie Kamtib
|
|
|
5.
|
Pemaximalan kegunaan Pos Kamling
Di setiap RT
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Kamtib
|
|
|
6.
|
Sterilisasi lokasi perumahan dari pengamen &
pemulung.
|
Ketua Forum, Ketua RT, Sie Kamtib
|
|
|
7.
|
Bersama pengurus RT yang lain menyelesaikan dan
memberi solusi jika terjadi perselisian antar warga
|
Ketua Forum , Ketua RT, Sie Kamtib
|
5. SIE
PEMBANGUNAN LINGKUNGAN
Prioritas Utama
: Pembangunan yang terarah, efisien & tepat
sasaran sesuai kemampuan keuangan
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung
Jawab
|
|
1.
|
Perbaikan
& perlengkapan sarana papan nama jalan & taman area pintu masuk
perumahan
|
Ketua RT danSie. Pembangunan dan lingkungan
|
|
|
2.
|
Pemeliharaan Sarana
Penerangan Jalan
Seluruh
area perumahan
|
Ketua
RT dan Sie Pem ling
|
|
|
3.
|
Perbaikan
lapangan badminton agar lebihkondusif untuk sarana olahraga
|
Ketua
RT Bendahara, dan Sie Pem ling
|
|
|
4.
|
Perbaikan
Jalan aspal
|
Ketua
RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
|
|
|
5.
|
Pembangunan
Pos satpam diarea gerbang masuk perumahan
|
Ketua
RT Bendahara,dan Sie. Pem ling
|
|
|
6.
|
Wacana Pembangunan
gedung serbaguna RW
|
Ketua RT dan SiePem ling
|
|
|
7.
|
Perawatan
pagar keliling perumahan yang miring & berkarat
|
Ketua RT dan SiePem ling
|
|
|
8.
|
Perbaikan
drainase seluruh area perumahan
|
Ketua
RT dan SiePem ling
|
|
|
9.
|
Pengaturan
lalu lintas keluar masuk mobil & motor satu arah
|
Ketua
RT dan SiePem ling
|
6. SIE KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Prioritas Utama
: Merukunkan & Mensejahterakan masyarakat
|
1.
|
Pengurusan
jenazah jika ada warga yang meninggal dunia sampai dengan selesai
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
|
|
2.
|
Pembentukan
pengurus kematian dimasing-masing RT
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
|
|
3.
|
Pembuatan
aturan yang baku tentang kepengurusan kematian
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
|
|
4.
|
Mengkordinir
bantuan sosial jika terjadi bencana alam & musibah
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
|
|
5.
|
Mengajukan
bantuan dana kesejahteraan bagi anak yatim/piatu ,janda tua / jompo
tanpa penghasilan tetap
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
|
|
6.
|
Menggali
potensi & pemberdayaan ekonomi yang ada dilingkungan
perumahan
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
|
|
7.
|
Menjalin
kebersamaan dan silaturahmi antara pengurus RT, RW & Pengusaha
di wilayah lingkungan RW. 019
|
Ketua
RW, Ketua RT dan Sie Kesra
|
6.
SEKRETARIS
Prioritas Utama
: Perbaikan administrasi kesekretariatan
|
1.
|
Pengadaaan
alat pendukung kesekretariatan
Spt: Buku-buku, amplop dll
|
Ketua
RT, Sekretaris
|
|
|
2.
|
Pendataan
kembali seluruh warga RT 21,22,23,24,25,26
Yang
tinggal di perumahan BTI
|
Ketua
RT, Sekretaris
|
|
|
3.
|
Penyusunan
aturan-aturan & tata tertib yang selama ini belum ada ketentuannya
|
Ketua
RT, Sekretaris & sie Pembangunan
|
|
|
4.
|
Pembuatan
blog Forum RT BTI
|
Ketua
RT, & Sekretaris
|
6. BENDAHARA
Prioritas Utama
: Perbaikan administrasi Keuangan yang transparan & teratur
|
1.
|
Pembagian
pembukuan keuangan sesuai dengan pos nya masing-masing
|
Ketua
RT, Bendahara
|
|
|
2.
|
Pembuatan
rekening bank untuk penyimpanan kas besar RT
|
Ketua
RT, Bendahara
|
|
|
3.
|
Penarikan
uang kas kematian yang masih ada dimasing-masing RT
|
Ketua
RT, Bendahara,, Sie Kesra
|
PROGRAM DAN
KEGIATAN SETIAP RT
1. Melaksanakan pertemuan rutin setiap bulan
2. Kebersihan
lingkungan meliputi kebersihan dari rumput liar dan selokan/ saluran air,
menjadi rencana kerja bulanan’
3. Pengadaan
dan pemeliharaan lampu penerangan jalan
4. Penyediaan
papan nama penunjuk jalan / gang
5. Memanfaatkan
komposter untuk kepentingan bersama.
6. Berkunjung
ke warga yang sakit / terkena musibah
7. .........................
8. dst
BAB XV
PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB,
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Segala peraturan dan tata
tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit
berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
Peraturan dasar ini dapat
ditinjai kembali setiap pergantian Kepengurusan RT dan dapat diubah bila
disetujui oleh separo atau setengah peserta musyawarah.
PENUTUP
Pada akhirnya kepedulian warga
merupakan cerminan sikap kebersamaan dalam melaksanakan kesepakatan yang telah
dibuat dalam peraturan dasar ini
Sebaik apapun kesepakatan
peraturan yang telah dibuat, tanpa adanya kesadaran dari warga untuk
melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggungjawab tentang apa yang telah
disepakati bersama, maka itu hanyalah merupakan kesepakatan kosong dan
sia-sia belaka.
Samarinda, 5 Januari 2018
Ketua,
Drs.J.Muhajiyanto,
M.Pd.
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
KECAMATAN SUNGAI PINANG, KELURAHAN MUGIREJO
FORUM RT PERUMAHAN BTI
www.forumrtperumbtiblogspot.com
TATA TERTIB WARGA
PERUMAHAN BUKIT TEMINDUNG INDAH
1. Setiap warga Perumahan BTI
WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan,
ketertiban dan kerukunan bersama.
2. Setiap
Warga Perumahan BTI wajib
mematuhi pengaturan jalan / lalulintas masuk dan keluar
kendaraan yang dibuat satu arah, yaitu melalui gerbang utama
Perumahan BTI
3. Setiap warga yang baru
pindah ke wilayah Perumahan BTI WAJIB MELAPOR kepada
pengurus RT
diwilayah masing-masing serta mengisi Formulir data
penduduk dan Form kesanggupan warga.
4. Setiap warga yang akan
pindah keluar dari Perumahan BTI WAJIB MELAPOR kepada Pengurus
RT masing – masing.
5. Setiap warga Perumahan BTI yang menerima
tamu baik tamu dari keluarga maupun bukan keluarga diatur
sebagai berikut:
a. Tamu berkunjung
pada malam hari maximal pukul 22.00 wita (hari minggu s/d jumat) dan maximal
pukul 24.00 wita (hari sabtu / malam minggu)
b.
Tamu yang menginap, wajib melapor kepada pengurus RT masing
–masing & petugas jaga / security.
6. Setiap warga
Perumahan BTI baik yang berstatus
rumah tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran bulanan sesuai
kebijakan RT masing-masing
7. Bagi orang yang mempunyai
rumah di Perumahan BTI dan untuk
sementara waktu tidak ditempati / kosong agar membayar iuran
kebersihan &keamanan lingkungan sebesar 50% dari iuran RT/bulan,
penyetorannya dibantu oleh petugas jaga / security
8. Iuran bulanan dibayarkan
paling lambat pada tanggal 15 (lima) setiap bulannya kepada bendahara
masing-masing RT dan/atau yang diperbantukan
9. Apabila ada warga yang tidak
membayar iuran (pada point 6 dan 7) tersebut maka akan dikenakan sanksi
berupa surat peringatan & tidak diberikan surat
pengantar (jika meminta) kepada Ketua RT masing-masing.
10. Setiap RT
wajib mengadakan kerja bakti minimal 1 (satu) bulan
sekali pada minggu pertama dan dilaksanakan pada hari Minggu pukul 08.00
WIB
11. Pertemuan
rutin pengurus RT dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan
bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga dimohon menghadiri
pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari pengurus RT.
12. Setiap Warga
Perumahan BTI dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas
umum yang ada di Perumahan BTI untuk kegiatan transaksi narkoba,
minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
13. Setiap Warga yang akan
mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sejenisnya dengan menggunakan
fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus RT, serta Pemerintah kelurahan
Mugirejo selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan.
14. Untuk menjaga keamanan dan
keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu
penerangan jalan setiap malamnya walaupun rumah dalam keadaan kosong
15. Setiap warga tidak
dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar ( memutar
music / radio / cd / dll dengan keras)
16. Setiap warga
Perumahan BTI diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
17. Tidak menggunakan badan
jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau puing dan harus meminta izin
terlebih dahulu kepada pengurus RT.
18. Warga yang memelihara
binatang peliharaan (misalnya: anjing,kucing, ayam dll) harus menjaga &
mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga
menggangu dan membahayakan tetangga yang lain.
19. Warga dihimbau untuk tidak
melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pengurus Forum RT telah menyediakan media komunikasi berupa Blog
internet www FORUM RT BTI .blogspot.com dan majalah dinding masjid sehingga
warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan
20. Setiap warga yang ingin
melalukan kegiatan di Masjid wajib melaporkan kepada Ketua Yayasan.
21. Setiap warga yang akan
merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
• Melapor kepada
pengurus RT setempat
• Berkoordinasi terlebih dahulu
dengan tetangga kanan kirinya
• Memperbaiki kembali segala
kerusakan fasilitas umum, terutama selokan di depan rumah
• Menjaga kebersihan lingkungan
22. Setiap warga
Perumahan BTI berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk
perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua
RT perumahan BTI.
23. Setiap
warga Perumahan BTI WAJIB mematuhi Tata Tertib Warga dan
apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik lisan maupun tertulis dari
pengurus RT.
24. Apabila ada hal-hal lain
yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan BTI ini
akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan.
Ditetapkan di : Samarinda
Pada
tanggal : 5 Januari 2019
Disetujui oleh :
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda
tangan
|
|
1
|
Drs.J.Muhajiyanto,
M.Pd.
|
Ketua
RT 21
|
|
|
2
|
H.
Rudy Syahrial
|
Ketua
RT 22
|
|
|
3
|
Efendi
|
Ketua
RT 23
|
|
|
4
|
Wadi,
S.Pd.
|
Ketua
RT 24
|
|
|
5
|
Neni
Nursanti
|
Ketua
RT 25
|
|
|
6
|
H.Akhmad
Masykuri, S.Pd.
|
Ketua
RT 26
|
|
KETUA
Forum RT Perum BTI,
Drs.J.Muhajiyanto,
M.Pd.
·
·
·
·
Komentar
Posting Komentar