Postingan

Peraturan Dasar Warga RT di Lingkungan Perumahan BTI Samarinda

PERATURAN DASAR WARGA RT DI LINGKUNGAN  PERUMAHAN BTI KELURAHAN MUGIREJO KECAMATAN SUNGAI PINANG KOTA SAMARINDA PENDAHULUAN Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama, sebagai suatu kepentingan bersama. Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis, agar lebih jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat, sebagai suatu bentuk permufakatan bersama.  Oleh karena itu di wilayah RT( 21,22,23,24,25,26 ) Perumahan Bukit Temindung Indah dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama. BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Forum RT Perumahan BTI/Artas , yang Terdiri dari RT 21 s/d RT 26 Pasal 2 WAKTU DAN TEMPAT Forum RT  dibentuk kurang lebih pada tah...